Kementerian Keuangan memperluas jangkauan penyelidikan terkait dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke sejumlah perusahaan berskala kecil. Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 10 eksportir CPO berskala besar pada Selasa (26/5/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penanganan terhadap perusahaan besar dapat berjalan cepat, namun proses penyelidikan secara keseluruhan mencakup puluhan korporasi.
"Sepuluh kan yang besar. Ini kan kalau kayak gini kan cepat. Masalahnya kita udah periksa dua puluh perusahaan. Yang lain kecil-kecil," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Prioritas penanganan saat ini difokuskan pada korporasi kakap. Kendati demikian, Kemenkeu mengindikasikan bahwa pola pelanggaran serupa berpotensi ditemukan pada pelaku usaha yang lebih kecil.
"Jadi bisa dipastiin kalau yang besar begitu yang kecil mungkin sama," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Modus operandi yang diterapkan oleh para eksportir tersebut meliputi tindakan underinvoicing dan transfer pricing. Praktik ini memicu pencatatan harga pada data ekspor menjadi jauh lebih rendah, bahkan menyusut hingga 50 persen dari nilai yang seharusnya.
Penyelidikan kasus ini melibatkan kerja sama lintas instansi antara Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung. Berkas laporan penanganan dari 10 eksportir besar tersebut kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Sudah tiga bulan yang lalu. Jadi data itu sudah ada tiga bulan yang lalu kan. Kalau nggak mereka baru mungkin satu-dua bulan tiga bulan yang lalu saya sudah diskusi dengan mereka, mereka ngewrap datanya saja," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Terkait konsekuensi hukum, pemerintah tengah mengkaji bentuk sanksi yang tepat serta menghitung akumulasi kewajiban finansial dari para eksportir selama beberapa tahun terakhir. Penegakan hukum dipastikan tetap menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
"Nanti kita lihat apa yang terbaik tapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Enggak. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai dengan yang hasil pemeriksaan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Berdasarkan data Kemenkeu, praktik transfer pricing pada 10 perusahaan sawit tersebut memicu selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Beberapa korporasi yang diperiksa meliputi PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.
Pihak manajemen Grup Musim Mas memberikan respons terkait kabar pemeriksaan finansial yang menyasar jaringan usaha mereka.
"Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan," kata Ernest, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·