Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan transformasi layanan pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (29/4/2026). Langkah strategis ini bertujuan menciptakan transparansi tata kelola tanah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan program prioritas yang ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
"Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tapi juga untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat," ujar Andi Tenri Abeng, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Kerja sama pengawalan transformasi ini sebenarnya telah diinisiasi sejak 22 Oktober 2025 sebagai bentuk sinergi antara kementerian dan lembaga anti-rasuah. Andi Tenri berharap integrasi ini mampu menjamin akuntabilitas di sektor pertanahan.
"Mudah-mudahan kolaborasi ini menjadi langkah utama untuk mengawal masalah transformasi layanan pertanahan dan tata ruang agar berlangsung secara transparan dan akuntabel," lanjut Andi Tenri Abeng, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Penetapan Sulawesi Selatan sebagai daerah percontohan (pilot project) diharapkan menjadi cetak biru bagi penerapan program serupa di tingkat nasional. Koordinasi intensif dilakukan bersama pemerintah daerah untuk menyelaraskan visi di lapangan.
"Kita mencari pola untuk Indonesia dari Sulawesi Selatan. Jadi saya berharap kegiatan ini semuanya bisa kita lakukan dengan baik dan mendapatkan hasil sesuai dengan niat kita," kata Andi Tenri Abeng, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Terdapat sembilan program kerja sama yang disiapkan, mulai dari integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) hingga percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Fokus lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Agenda utama dalam pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan implementasi program tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.
"Program ini akan berhasil kalau kita tegas dalam komitmen dan kolaborasi, bukan hanya sekadar komitmen dan janji semata. Kami harapkan pelaksanaan di lapangannya itu juga harus bisa kita tuntaskan," tegas Andi Tenri Abeng, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·