Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) yang semula direncanakan berlaku pada Juni 2026. Keputusan penundaan ini diambil setelah adanya masukan dari masyarakat dan pelaku usaha dalam agenda uji publik beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Detik Finance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti langkah yang diambil oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Perubahan keputusan tersebut diketahui Purbaya hanya selang beberapa jam setelah ia memberikan pernyataan publik mengenai jadwal pemberlakuan tarif baru tersebut.
"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu nggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan secara langsung melalui sambungan telepon antara kedua menteri tersebut guna menyelaraskan kebijakan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
"Pak Bahlil telepon saya, yasudah kita ikuti," ucap Purbaya.
Pemerintah kini tengah menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. Purbaya menegaskan bahwa sektor pendapatan negara akan tetap diperkuat meski tarif royalti minerba belum mengalami penyesuaian dalam waktu dekat.
"Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikuti saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa, tetapi tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya kan itu," imbuhnya.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pada Senin (11/5) bahwa rencana kenaikan royalti tersebut masih dalam tahap formulasi. Ia menekankan bahwa sosialisasi yang dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari proses mendengar pendapat pemangku kepentingan.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Penundaan ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang lebih seimbang bagi negara maupun sektor swasta. Saat ini, pemerintah masih terus menggodok revisi aturan tarif PNBP guna memastikan keberlanjutan industri pertambangan nasional.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambungnya.
Langkah penundaan ini berdampak pada rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Aturan tersebut mencakup penyesuaian royalti untuk berbagai komoditas strategis seperti nikel, emas, tembaga, perak, hingga timah.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·