Pemerintah Perpanjang Kebijakan WFH Dua Bulan ke Depan Demi Tekan Konsumsi BBM

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam setiap pekan akan diperpanjang oleh pemerintah selama dua bulan ke depan. Keputusan ini diambil sebagai salah satu strategi nasional dalam merespons dinamika pemakaian energi di dalam negeri.

Langkah strategis tersebut sebelumnya telah diterapkan selama dua bulan yang dimulai sejak April 2026 lalu. Pengaturan sistem kerja ini sengaja dirancang untuk membatasi pemakaian bahan bakar nasional menyusul adanya hambatan pasokan minyak mentah global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

"Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Seperti dilansir dari Detik Finance, pembatasan mobilitas melalui skema WFH ini dinilai memberikan dampak positif dalam mengurangi pemanfaatan bahan bakar secara nasional. Kendati demikian, rincian data mengenai total efisiensi yang telah dicapai dari kebijakan tersebut belum bersedia dipaparkan secara detail.

"Ya tentu konsumsi-nya (BBM) turun. (Hitungan Penghematan WFH) ada, nanti di kantong," katanya.

Sistem bekerja dari tempat tinggal ini juga diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan efisiensi birokrasi tersebut sengaja digulirkan oleh pemerintah sebagai langkah taktis di tengah lonjakan harga minyak global yang fluktuatif.

Kementerian Keuangan menekankan pentingnya memantau pergerakan harga komoditas energi tersebut secara berkala sebelum menetapkan langkah jangka panjang. Apabila situasi pasar energi global kembali stabil, maka pola kerja para pegawai pemerintahan direncanakan akan dikembalikan seperti semula.

"Oh, kita lihat dulu seperti apa perkembangan harga minyak dunia. Kita lihat apakah kita perlu masih ngirit sedikit-sedikit apa enggak. Tapi kalau sudah membaik, ya udah, kita lepas lagi ke normal," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026) kemarin.