Komisi III DPR RI secara resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dalam rapat kerja bersama pemerintah di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).
Langkah legislasi ini diambil untuk mulai membahas perubahan regulasi kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditetapkan langsung untuk memimpin Panja tersebut.
Rapat kerja pembentukan Panja ini dihadiri oleh jajaran perwakilan pemerintah. Di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.
Persetujuan pembentukan kelompok kerja ini terjadi setelah pimpinan rapat melemparkan pertanyaan langsung kepada seluruh anggota komisi yang hadir di ruang rapat.
"Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?" tanya Habiburokhman dalam rapat.
Setelah seluruh anggota Komisi III menyatakan persetujuannya, mekanisme pemilihan ketua Panja segera dilakukan. Forum rapat kemudian memberikan legitimasi kepada ketua komisi untuk memimpin struktur Panja RUU Polri.
"Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman disetujui?" tanya dia.
"Setuju," ungkap anggota.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan lima poin krusial yang menjadi fokus perhatian dalam RUU Polri. Poin tersebut meliputi penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis, hingga penataan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Selain itu, poin atensi pemerintah juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun anggota, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang bermuatan HAM dan demokrasi, serta penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kendati poin-poin krusial telah dipaparkan, pihak pemerintah belum dapat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR karena masih memerlukan waktu konsolidasi internal.
"Bapak Ketua, kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," kata Menkum Supratman.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·