Kompolnas Bakal Jadi Pengawas Independen Polri dan Bukan Juru Bicara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga pengawas eksternal yang bersifat independen bagi institusi Polri. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

Perubahan kedudukan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap kepolisian di masa mendatang. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa reposisi ini akan mengubah peran Kompolnas secara fundamental dibandingkan dengan fungsi yang dijalankan saat ini.

“Jadi, nanti Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi,” kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mahfud menambahkan bahwa perubahan status tersebut akan menghapus persepsi publik yang selama ini menganggap Kompolnas hanya berperan sebagai pembela kebijakan kepolisian. Institusi tersebut diproyeksikan memiliki kewenangan eksekusi dalam tingkatan tertentu.

“Sehingga nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” ujar Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Rencana struktur keanggotaan badan pengawas ini juga telah dirancang secara mendetail untuk mencakup berbagai elemen profesional. Mahfud mengungkapkan terdapat sembilan orang yang akan mengisi komposisi anggota Kompolnas baru.

“Ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Pokoknya ada sembilan, dan itu sudah perinci dalam keputusan ini,” kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan tambahan mengenai format keanggotaan tersebut. Menurutnya, anggota Kompolnas tidak akan lagi dijabat oleh pejabat pemerintah secara otomatis atau bersifat ex officio.

“Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Implementasi dari rekomendasi penguatan lembaga ini akan ditindaklanjuti melalui jalur legislasi. Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang Polri guna memberikan dasar hukum terhadap wewenang baru Kompolnas sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.