KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Importasi Barang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, terkait dugaan suap pengurusan barang masuk pada Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK ini mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik gratifikasi importasi.

Dilansir dari Detikcom, Ahmad Dedi terpantau meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB dengan cara berlari untuk menghindari kerumunan media. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya telah menjaring enam orang tersangka di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada peran Dedi dalam memfasilitasi masuknya barang-barang melalui jalur kepabeanan. Lembaga antirasuah tersebut mencurigai adanya aliran dana yang tidak sah untuk memuluskan proses birokrasi importasi.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).

Pihak penyidik saat ini masih menelusuri total nilai uang yang diduga diterima oleh Dedi dari pihak swasta, termasuk keterkaitannya dengan PT Blueray Cargo. Namun, detail angka pastinya belum bisa dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan.

"Untuk totalnya (terima uang), ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," kata Budi Prasetyo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi para tersangka dan kantor perusahaan terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, petugas menyita aset yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Dalam daftar aset yang disita, KPK mencatat adanya barang-barang mewah yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Daftar Barang Bukti yang Disita KPKJenis BarangNilai Aset
Uang Tunai dan Aset LainnyaRp 40,5 Miliar
Fasilitas dan Barang MewahRp 1,8 Miliar
Jam Tangan MewahRp 138 Juta

Kasus ini juga telah menyeret tiga petinggi PT Blueray Cargo ke meja hijau, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Ketiganya didakwa memberikan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta berbagai fasilitas mewah demi kelancaran bisnis impor mereka.