Tim gabungan Satreskrim Polres Madiun Kota bersama Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 3.106.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Kertosono–Solo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (6/5/2026).
Operasi penindakan yang dilakukan di Rest Area 597 Jalan Tol Ngawi–Kertosono–Kediri (JNK) tersebut berhasil mengamankan satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal senilai miliaran rupiah.
Petugas menangkap dua orang tersangka dalam operasi tersebut, yakni UD (40) asal Gresik sebagai pengawal truk dan AJ (37) asal Bogor yang bertindak sebagai sopir, di mana keduanya mengaku dijanjikan imbalan jutaan rupiah untuk pengiriman tersebut.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun," ungkap AKBP Wiwin Junianto, Kamis (7/5/26).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan hukum secara konsisten guna menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
"Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat," tegas AKBP Wiwin Junianto.
Berdasarkan hasil penyidikan, muatan rokok tanpa izin tersebut dimuat dari sebuah gudang di Kabupaten Pamekasan, Madura, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat," kata AKBP Wiwin Junianto.
Polisi juga mencatat bahwa para pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa sebanyak satu kali sebelum akhirnya tertangkap dalam patroli gabungan ini.
"Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Wiwin Junianto.
Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi penggagalan distribusi jutaan batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai angka Rp3 miliar.
"Kami berkomitmen, Alhamduillah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari hasil kewajiban yang harus disetorkan oleh pelaku ini," ujar AKBP Wiwin Junianto.
Kepolisian kini menjerat kedua tersangka dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
"Kami mengimbau pada masyarakat jika mengetahui peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Polisi, TNI, dan Bea Cukai," ujar AKBP Wiwin Junianto.
Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya menyatakan apresiasinya terhadap kolaborasi solid antara Bea Cukai, Polres Madiun Kota, dan Denpom Madiun dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
"Kami selama ini melakukan patroli darat, dari informasi masyarakat dan melakukan penindakan, sehingga kami bersama-sama mencegah satu boks rokok ilegal. Di sini kami komitmen dalam menegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal," ujar Heru Djatmika Sunindya.
Rincian barang bukti yang disita terdiri dari 1.268.000 batang rokok merek Marbol, 140.000 batang merek Marllena, serta 1.698.000 batang merek Zeba yang seluruhnya kini berada di Mapolres Madiun Kota.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·