Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi yang merupakan hakim. Para saksi tersebut dipanggil terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, seperti dikutip dari Detikcom.
Kasus ini menjerat Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah.
"Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
"Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim," tambahnya.
Proses pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Berdasarkan data dari lembaga antirasuah, tiga identitas hakim yang dipanggil adalah Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Evri Dayanti.
Perkara hukum ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan mantan pimpinan dan pegawai PN Depok beserta pihak swasta sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.
Dalam konstruksi perkara, Eka dan Bambang diduga meminta komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara lahan tersebut. Selain pasal suap, KPK juga menjerat Bambang sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.
Bambang diduga telah menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV. Aliran dana tersebut diduga diterima sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·