KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyelidikan ini diperkuat dengan pemeriksaan saksi dari unsur wiraswasta pada Senin (11/5) guna melacak penerimaan dana oleh tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mencecar saksi Ryan Savero mengenai pengetahuan detail terkait uang yang diduga mengalir ke kantong Fadia. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini diarahkan pada latar belakang pemberian uang tersebut. KPK berupaya mengungkap apakah dana yang masuk berkaitan langsung dengan kebijakan Fadia selama menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kabupaten Pekalongan.

"Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," imbuh dia.

Sebelum memeriksa saksi swasta, penyidik KPK juga telah memanggil suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, pada Rabu (29/4). Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai petinggi di perusahaan keluarga yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan.

"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Penyidik mengendus adanya aliran uang yang mengalir ke Ashraff melalui PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut diketahui didirikan bersama anaknya dan berhasil memenangkan sejumlah tender di lingkungan pemerintah daerah.

"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.

Fadia diduga memberikan instruksi kepada perangkat daerah agar memenangkan PT RNB dalam tender jasa outsourcing. Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga tersebut dilaporkan meraup dana mencapai Rp46 miliar yang kemudian didistribusikan ke berbagai pihak.

Data Penarikan DanaJenis TransaksiJumlah
Penarikan TunaiRp 3 miliar

Atas perbuatannya, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman dinas hingga rumah di kawasan Cibubur. Mobil yang disita meliputi satu unit Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.