KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sejumlah pihak yang mengaku dapat mengurus perkara suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK memperoleh informasi bahwa pihak-pihak/calo tersebut berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku dapat menangani perkara di KPK. Budi menegaskan penanganan perkara korupsi di lembaganya dilakukan secara terbuka.
“Pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial, dan tentunya juga melibatkan tim terkait, baik dari penuntutan, penyidikan, maupun dari tim penyelidik,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026.
Budi menjelaskan, KPK menangani setiap perkara korupsi secara profesional, termasuk dalam menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Budi mengatakan pihak yang mengaku dapat menangani perkara suap bea cukai di KPK bukan kali pertama terjadi. Ia mengungkapkan, sebelumnya juga ada pihak yang mengaku dapat mengurus perkara suap pengurusan cukai yang turut ditangani KPK.
Sementara itu, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. KPK menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Pilihan Editor: Akankah Penyidikan Cukai Ilegal Menjerat Bos Pabrik Rokok
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·