Lokasi SIM Keliling Jakarta 29 April 2026 Layani Perpanjangan SIM A dan C

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis wilayah Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Program ini dihadirkan guna memfasilitasi warga yang ingin memperbarui masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.

Dikutip dari Kompas, informasi yang dibagikan melalui akun resmi @tmcpoldametro menyebutkan bahwa operasional layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar proses administrasi berjalan lancar.

Petugas menyebar armada layanan di lima wilayah kota administratif untuk menjangkau lebih banyak pemohon. Berikut adalah titik lokasi yang dapat dikunjungi oleh masyarakat:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra, Tanjung Duren dan Lobi utama LTC Glodok, Mangga Besar.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Pasar Baru.

Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat utama proses pembaruan masa berlaku. Kelengkapan administrasi yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta kartu SIM lama yang asli dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Selain itu, warga perlu melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi. Pengurusan tes psikologi tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol guna mempercepat durasi pelayanan di lokasi.

Ketentuan Biaya dan Jenis Layanan

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku dokumen telah berakhir meski hanya satu hari, pemohon wajib melakukan pengajuan SIM baru di kantor Satpas pusat, seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Besaran tarif layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pokok untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000.

Nominal tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi. Keberadaan SIM Keliling diharapkan menjadi solusi efisien bagi pengendara untuk menghindari antrean panjang sekaligus menjaga legalitas berkendara di jalan raya.