Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan dana nasabah di perbankan nasional menyusul kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan regulator yang mendorong penyaluran kredit untuk program prioritas pemerintah pada Selasa (21/4/2026). Jaminan ini diberikan guna meredam isu penarikan simpanan yang sempat ramai di media sosial.
Dilansir dari Money, keresahan publik muncul setelah adanya wacana penggunaan dana perbankan untuk membiayai proyek strategis nasional. Menanggapi hal tersebut, otoritas penjamin menegaskan bahwa sistem perbankan tetap beroperasi dalam koridor perlindungan konsumen yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.
"Dana nasabah di perbankan tetap aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin.
Nuruddin memaparkan bahwa perbankan sebagai institusi jasa keuangan memiliki tanggung jawab ganda. Selain mengikuti arahan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam mengelola fungsi intermediasi mereka.
"Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia," kata Nuruddin.
Pihaknya juga menambahkan bahwa menaruh dana di lembaga perbankan resmi merupakan langkah perlindungan finansial yang paling logis bagi masyarakat. Hal ini diklaim berperan besar dalam menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara makro.
"Menyimpan dana di bank tetaplah solusi yang paling aman. Selain keamanan finansial, menyimpan uang di bank juga memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Saat ini, OJK sedang mematangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendukung program seperti pembangunan 3 juta rumah dan Makan Bergizi Gratis. OJK juga menyiapkan pelonggaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur di bawah Rp 1 juta yang mulai berlaku akhir Juni 2026.
Dukungan serupa datang dari Bank Indonesia melalui penguatan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) sejak 16 Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada bank yang responsif menurunkan suku bunga kredit dan menyalurkan pembiayaan ke sektor pertanian, industri, perumahan, hingga UMKM.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·