Menkeu Belum Berencana Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum memiliki rencana untuk menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama pada Rabu (6/5/2026). Keputusan ini diambil meskipun nama Djaka muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Dilansir dari Money, bendahara negara tersebut memilih untuk menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah administratif selanjutnya. Purbaya menilai pencantuman nama seseorang dalam dokumen dakwaan tidak bisa serta-merta menjadi alasan dasar pemberhentian sementara dari jabatan.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa opsi penonaktifan terhadap Letjen Djaka Budi Utama belum diputuskan karena proses hukum baru saja dimulai di persidangan.

"Tidak. Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti," kata Purbaya.

Pihak kementerian akan mencermati seluruh dinamika fakta persidangan untuk menentukan tindakan bagi pejabat terkait. Mengenai bantuan hukum, Kemenkeu dipastikan bakal memberikan pendampingan jika diperlukan oleh pegawainya yang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Ada pasti kalau ada. Kalau misalnya dipanggil dan segala macam, yang lain juga ada pendampingan," ujar Purbaya.

Dukungan hukum tersebut dipastikan Purbaya bukan merupakan upaya untuk mengintervensi jalannya proses peradilan. Menteri Keuangan juga mengungkapkan telah menjalin komunikasi langsung dengan Dirjen Bea Cukai mengenai persoalan hukum ini.

Berdasarkan keterangan Purbaya, Djaka Budi Utama menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kasus ini sebelumnya mencuat lewat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 terhadap terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Jaksa penuntut umum menyebut adanya pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo, di mana nama Djaka tercantum dalam daftar hadir. Namun, dalam dakwaan tersebut, jaksa tidak merinci adanya aliran uang atau fasilitas yang diterima secara langsung oleh Djaka Budi Utama.

Dakwaan lebih memfokuskan pada dugaan pemberian suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura serta barang mewah dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,845 miliar kepada sejumlah pejabat lain. Pemberian tersebut diduga untuk memuluskan pengeluaran barang impor serta pengondisian sistem pengawasan risiko pemeriksaan barang milik Blueray Cargo Group.