Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemberian bantuan hukum bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang namanya terseret dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026).
Langkah ini diambil menyusul munculnya nama pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut dalam surat dakwaan pemilik Blueray Cargo, John Field. Pemerintah memutuskan untuk tidak menonaktifkan Djaka dari jabatannya dengan alasan menghormati proses hukum yang baru saja dimulai.
"Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi internal telah dilakukan untuk memastikan kesiapan stafnya menghadapi pemanggilan saksi atau proses hukum lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya," ujar Purbaya.
Pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi persidangan. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara korupsi impor barang tiruan ini.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo.
Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam dakwaan jaksa, Djaka Budhi Utama disebut pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZL. Lembaga antirasuah juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·