Menkeu Pertahankan Dirjen Bea Cukai Usai Muncul di Dakwaan Suap Impor

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama setelah nama anak buahnya itu muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor pada Kamis (6/5/2026). Keputusan ini diambil karena proses hukum di Kementerian Keuangan masih menunggu kejelasan fakta persidangan terkait keterlibatan pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Purbaya telah melakukan komunikasi personal dengan Djaka guna mengonfirmasi posisinya dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Sejauh ini, status hukum Djaka belum mengalami peningkatan dan hanya sebatas disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dilansir dari Kompas.

“Sudah (komunikasi). Dia (Dirjen Djaka) akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Pihak kementerian masih menunggu perkembangan lebih lanjut di persidangan sebelum mengambil tindakan disiplin atau administratif terhadap Dirjen Bea Cukai. Purbaya menilai terlalu dini untuk mengambil langkah pemberhentian sementara saat proses hukum baru saja dimulai.

“Tidak (nonaktifkan). Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti,” katanya, Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan berencana menyiapkan bantuan hukum bagi pejabat yang dipanggil dalam proses persidangan sebagai prosedur standar instansi. Namun, bantuan tersebut diklaim sebagai hak pegawai dan bukan merupakan upaya untuk mencampuri independensi penegak hukum.

“Ada pasti kalau dipanggil dan segala macam. Yang lain juga ada pendampingan. Bukan intervensi,” katanya, Menteri Keuangan.

Perkara ini bermula dari dakwaan KPK terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri yang dituduh menyuap pejabat negara untuk mempermudah arus barang impor. Berdasarkan surat dakwaan nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, terdapat pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang dihadiri Djaka bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.

Meskipun nama Djaka tercantum dalam daftar hadir pertemuan tersebut, jaksa penuntut umum tidak memerinci adanya aliran dana atau fasilitas yang diterima oleh sang Dirjen secara langsung. Fokus utama dakwaan adalah dugaan suap senilai 61,3 miliar dollar Singapura serta fasilitas barang mewah yang mengalir ke pejabat Bea Cukai lainnya sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Para terdakwa diduga menggunakan skema pengaturan basis data internal atau "rule set targeting" untuk meminimalkan risiko pemeriksaan fisik terhadap kargo milik Blueray Cargo Group. Selain uang tunai dalam mata uang asing, jaksa menyebut adanya pemberian gratifikasi berupa satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta dan jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada pihak-pihak terkait.