DJP Periksa Peserta Tax Amnesty Jilid II yang Kurang Ungkap Harta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membidik wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang disinyalir belum melaporkan seluruh hartanya. Langkah pemeriksaan ini diumumkan pada Kamis (7/5/2026) sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan target setoran pajak tahun ini.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, otoritas pajak saat ini sedang melakukan verifikasi mendalam terhadap kepatuhan para peserta program tersebut. Fokus utamanya adalah mencocokkan laporan dengan data aset yang sebenarnya dimiliki oleh wajib pajak.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa proses audit ini bertujuan untuk memastikan validitas data dari para peserta yang dianggap belum sepenuhnya patuh. Pengawasan ketat diterapkan baik pada sisi pelaporan aset maupun realisasi komitmen pemindahan dana ke dalam negeri.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo.

Berdasarkan data resmi DJP per 30 Juni 2022, terdapat 247.918 peserta yang mengikuti program pengampunan pajak ini dengan total 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan. Nilai harta bersih yang dilaporkan oleh seluruh peserta mencapai angka Rp 594,82 triliun.

Hasil pelaksanaan PPS tersebut berhasil menyumbangkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun kepada negara. Dari total aset yang diungkap, deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat mendominasi dengan nilai Rp 512,58 triliun.

Sementara itu, aset yang berasal dari deklarasi luar negeri berada di angka Rp 59,91 triliun. Pemerintah juga mencatat bahwa nilai investasi yang berhasil direalisasikan dari program ini mencapai Rp 22,34 triliun.