Menkeu Dukung OJK Revisi Aturan RBB Perbankan, Dorong Kredit Sektor Riil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor perbankan agar lebih aktif dalam menyalurkan kredit ke sektor riil serta mendukung program pembangunan pemerintah. Purbaya menyampaikan pandangannya ini pada Jumat (10/4/2026) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Purbaya menilai bahwa dukungan pemerintah terhadap berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto sudah cukup memadai. Namun, ia menekankan pentingnya peran perbankan untuk tidak hanya menyimpan dana di bank sentral. Sebaliknya, perbankan diharapkan bisa menyalurkan dana tersebut ke proyek-proyek produktif.

"[Dukungan untuk program prioritas] itu udah cukup semua dari pemerintah tapi kan masih nanti ada program-program pembangunan yang lain di mana mungkin selama ini bank-bank males, sukanya taruh di bank sentral uangnya. Mungkin [lebih baik] didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan," jelas Purbaya, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Meskipun mendukung arah kebijakan tersebut, Purbaya belum dapat memberikan penilaian rinci sebelum meninjau langsung rancangan aturan yang sedang disiapkan OJK. Ia menambahkan bahwa setiap upaya untuk memastikan bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

"Tapi yang penting adalah setiap upaya untuk memastikan bank melakukan fungsi intermediasinya yaitu memberi pinjaman, itu bagus buat ekonomi," kata Purbaya.

Terkait efektivitas penempatan dana pemerintah hingga Rp200 triliun, Purbaya berpendapat bahwa penyalurannya tidak harus diarahkan langsung ke program prioritas tertentu. Hal ini karena mekanisme pasar diyakini akan mendorong distribusi dana ke sektor-sektor produktif secara alami.

Purbaya lebih lanjut menjelaskan bahwa strategi pemerintah saat ini berfokus pada pengaktifan mekanisme pasar. Tujuannya adalah agar perbankan dapat secara selektif menyalurkan kredit ke proyek-proyek yang terbukti produktif dan mampu memicu pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut pendekatan ini sebagai upaya mengaktifkan 'invisible hand' di sektor keuangan.

"Jadi kebijakan saya itu memaksa invisible hand berfungsi di sekitar finansial sehingga perbankan akan memilih proyek-proyek yang bagus dan membuat ekonomi bergerak. Jadi strategi kita di belakang seperti itu, mengaktifkan invisible hand," tegas Purbaya.

Rencana Bisnis Bank (RBB) sendiri saat ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2016. Aturan tersebut mewajibkan setiap bank untuk menyusun rencana bisnis yang realistis setiap tahun sebagai panduan operasional mereka.