Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk memberhentikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama jika terbukti bersalah dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang palsu di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Langkah tegas ini diambil guna mengikuti instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di lingkungan kementerian. Nama Djaka Budi Utama mencuat setelah disebut menghadiri pertemuan rahasia dengan tersangka penyuapan sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field.
Dilansir dari Money, Purbaya mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan bawahannya tersebut dan memahami situasi yang tengah bergulir di persidangan.
"Kan Pak Djaka dengan saya komunikasi setiap hari. Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya memilih membatasi penjelasan mengenai detail informasi yang diketahuinya terkait perkara tersebut. Ia menegaskan sikapnya untuk sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Kalau persidangan saya enggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya kan. Kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Kementerian Keuangan menyerahkan seluruh pembuktian kepada majelis hakim. Purbaya kembali memastikan tindakan pencopotan jabatan akan langsung dilaksanakan begitu vonis bersalah dijatuhkan.
"Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya," ucap Purbaya Yudhi Sadewa.
Kasus ini bermula dari upaya PT Blueray yang ingin meloloskan barang-barang KW tiruan tanpa pemeriksaan kepabeanan saat masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tersangka.
Pihak yang terseret di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta dua Kepala Seksi Intelijen yakni Orlando Hamonangan alias Ocoy dan Budiman Bayu Prasojo. Dari pihak swasta, KPK menahan John Field selaku pemilik perusahaan bersama dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan.
Berdasarkan kesaksian Ocoy di persidangan, ia diperintahkan oleh Sisprian untuk mengatur pertemuan tertutup di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025 malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi dugaan kehadiran Dirjen Bea Cukai dalam pertemuan tertutup enam mata tersebut.
"Jadi disampaikan bahwa tadi 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur. Nanti ketemu sama Pak Dirjen, Pak Djaka, kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?," kata Jaksa Penuntut Umum bertanya.
Ocoy bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui agenda pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Ia hanya memastikan adanya pertemuan yang berlangsung secara tertutup di hotel tersebut.
"Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·