JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) dinilai berpotensi menekan margin emiten batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferro-alloy dalam jangka pendek.
Kebijakan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam aturan itu, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Tiga komoditas yang menjadi tahap awal penerapan kebijakan meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro-alloys.
Margin Emiten Berpotensi Tertekan
Samuel Sekuritas Indonesia menilai reformasi tata kelola ekspor ini berpotensi menjadi hambatan baru bagi perusahaan komoditas, terutama dari sisi profitabilitas dan operasional.
“Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar karena transaksi dengan BUMN diharapkan diselesaikan dalam rupiah, dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor,” ujar analis Samuel Sekuritas Indonesia Juan Harahap dan Fadhlan Banny dalam risetnya, Kamis (21/5/2026).
Selain risiko margin, Samuel Sekuritas juga melihat potensi waktu tunggu yang lebih panjang akibat tambahan lapisan birokrasi dalam proses ekspor.
Adapun implementasi kebijakan dilakukan dalam dua fase.
Pada fase I yang berlangsung Juni-Agustus 2026, eksportir swasta masih dapat menjalankan sebagian proses pra dan pasca-bea cukai, tetapi kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri wajib diarahkan melalui BUMN.
Sementara pada fase II mulai September 2026, BUMN akan menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi bagi seluruh pembeli luar negeri.
Di tengah potensi tekanan tersebut, perusahaan dengan eksposur pasar domestik yang lebih besar dinilai memiliki daya tahan lebih baik terhadap perubahan skema ekspor.
Samuel Sekuritas menyebut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan eksposur domestik 50 persen, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) 38 persen, PT Indika Energy Tbk (INDY) 38 persen, NSSS 100 persen, dan BWPT 100 persen berpotensi lebih tangguh dibandingkan emiten lain yang bergantung pada pasar ekspor.
Aturan Pelaksana Masih Dinanti
Sementara itu, Stockbit Sekuritas menilai pembentukan badan pengelola ekspor sebenarnya memiliki tujuan positif, terutama untuk mengatasi persoalan under-invoicing serta aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang selama ini membayangi sektor komoditas nasional.
Menurut Stockbit Sekuritas, implementasi yang tepat dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.
“Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya, Kamis (21/5/2026).
Hingga kini, pemerintah juga belum merinci aturan pelaksana terkait alur barang, mekanisme pembayaran antara penjual dan pembeli, penentuan harga jual, hingga biaya tambahan selama proses verifikasi transaksi.
Karena itu, Stockbit Sekuritas memperkirakan saham sektor komoditas masih berpotensi mengalami tekanan dalam jangka pendek sampai rincian aturan resmi diterbitkan.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·