Menkomdigi Ingatkan Pesantren Waspadai Radikalisasi Anak Lewat Gim Daring

Sedang Trending 30 menit yang lalu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan urgensi peran pesantren dalam membentengi anak-anak dari ancaman kejahatan siber dan radikalisasi melalui gim daring saat berkunjung ke Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, Selasa.

Langkah proteksi ini didasari temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengenai adanya infiltrasi paham radikal yang disamarkan dalam bentuk permainan daring untuk menyasar generasi muda, sebagaimana dilansir dari Cahaya.

“Anak-anak sedang dijadikan target. Ini bukan lagi ancaman hipotetis, melainkan bahaya yang sudah terjadi di depan mata. Pesantren harus menjadi garda terdepan yang tangguh melindungi generasi muda,” kata Meutya Hafid, Menkomdigi.

Pemerintah mendorong lembaga pendidikan keagamaan tersebut untuk menjadi mitra strategis dalam memberikan pemahaman mengenai risiko dunia digital sekaligus mengedukasi santri tentang pemanfaatan teknologi secara positif.

Upaya perlindungan ini juga diperkuat secara hukum melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang telah efektif sejak 28 Maret 2026.

“Usia 16 tahun adalah batas yang lebih matang untuk memilah mana yang baik dan mana yang berbahaya. Aturan ini harus ditaati secara konsisten, tanpa kompromi. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak bebas mengakses platform yang tidak sesuai usia,” ujar Meutya Hafid, Menkomdigi.

Selain regulasi pemerintah, optimalisasi ruang digital yang sehat diharapkan muncul dari peran aktif mahasiswa dan pemuda sebagai duta literasi digital yang mampu memberikan pengaruh positif bagi masyarakat di sekitarnya.

“Sampaikan kepada adik-adik dan masyarakat bahwa kita harus bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman dan bermartabat,” tutup Meutya Hafid, Menkomdigi.

Kebijakan pembatasan usia dalam PP Tunas diharapkan dapat menciptakan disiplin kolektif guna memastikan platform digital hanya diakses oleh pengguna yang memenuhi kriteria kematangan usia.