Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Komisi III DPR RI perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri, pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Dia menyampaikan bahwa hal itu menjadi salah satu poin yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU, selain penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI," kata Supratman saat rapat RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi III DPR ungkap ada tujuh substansi perubahan dalam RUU Polri
Selain itu, Menkum juga merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
RUU itu, kata dia, juga perlu memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Menurut dia, peran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat, dengan meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Dia menilai bahwa UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
"Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah," kata dia.
Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU Polri jadi usul inisiatif DPR
Baca juga: Komisi III DPR sebut ada 4 RUU prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·