Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (25/5/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa regulasi mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade. Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan tersebut dinilai memerlukan penyesuaian menyusul perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan teknologi, serta meluasnya kejahatan transnasional.
Langkah pembaruan regulasi ini ditujukan demi membentuk institusi kepolisian yang lebih responsif terhadap ancaman keamanan kontemporer.
"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Pemerintah turut menyodorkan sejumlah poin krusial kepada DPR demi memperkuat draf undang-undang tersebut selama masa pembahasan bersama legislatif.
Beberapa usulan substansial tersebut meliputi penataan penempatan personel aktif di luar struktur kepolisian serta penyesuaian usia pensiun anggota demi pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kepentingan negara. Selain itu, pemerintah mendorong penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis HAM dan demokrasi, serta perluasan tugas dan wewenang Komisi Kepolisian Nasional melalui seleksi keanggotaan yang transparan.
Seluruh poin yang diusulkan oleh pemerintah merupakan hasil rekomendasi resmi dari Tim Percepatan Reformasi Polri. Tim bentukan Presiden Prabowo Subianto yang diketuai oleh Jimlly Assiddiqie tersebut sebelumnya telah menyerahkan poin-poin usulan itu langsung kepada kepala negara.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·