MK Beri Kepastian Hukum Terkait Keberlanjutan Pembangunan IKN

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas legalitas hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/5/2026). Putusan ini menolak seluruh permohonan pengujian materiil terkait pasal dalam Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dilansir dari Detikcom, regulasi yang diuji adalah Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang UU DKJ. Dampak dari putusan ini membuat DKI Jakarta secara legal tetap memegang status ibu kota negara sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota resmi diterbitkan.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan kepastian tata hukum ini membuat proyek pembangunan di Penajam Paser Utara tersebut tetap berada di dalam jalur konstitusi. Menurutnya, tahapan pembangunan yang dirancang pemerintah tidak akan terganggu oleh putusan perihal status transisi Jakarta.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat," kata Raja Antoni, dalam keterangannya, Kamis (20/5/2026).

Mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ini menambahkan bahwa pemerintah tetap fokus mempersiapkan infrastruktur baru tersebut. Target yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto menempatkan kawasan ini siap menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada dua tahun mendatang.

"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penentuan momentum pemindahan ibu kota sepenuhnya menjadi hak prerogatif eksekutif. Hal ini dinilai memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Merespons putusan dari lembaga peradilan tersebut, pihak Otorita IKN mengonfirmasi pelaksanaan proyek di lapangan terus berjalan. Langkah penyiapan melingkupi pengerjaan fisik bangunan maupun sektor nonfisik yang berpedoman pada Rencana Induk IKN.

Fokus kerja institusi tersebut saat ini diarahkan pada penguatan suprastruktur dan infrastruktur pendukung. Target utamanya mencakup pemantapan ekosistem birokrasi pemerintahan, investasi swasta, pemenuhan sektor pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup bagi warga yang tinggal di wilayah Nusantara.