MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Mundur dari Jabatan Asal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah ketentuan mengenai syarat bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui putusan terbaru, pimpinan lembaga antirasuah tersebut kini tidak diwajibkan untuk melepaskan jabatan sebelumnya secara permanen.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dilansir dari Detikcom, gugatan dengan nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.

Para pemohon awalnya menilai bahwa frasa "melepaskan" dalam aturan tersebut bersifat multitafsir. Mereka menganggap ketentuan tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan serta bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah memiliki sudut pandang yang berbeda. MK menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang bersifat non-struktural, sehingga mekanisme pemberhentian sementara terhadap pimpinannya lebih tepat untuk diterapkan.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan perbandingan dengan institusi lain, seperti anggota Polri yang diwajibkan mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak berkaitan dengan tugas asalnya.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang, Selasa (29/4/2026).

Mahkamah berpendapat bahwa sistem hukum nasional sudah memiliki mekanisme pencegahan rangkap jabatan melalui aturan internal masing-masing instansi. Jika permohonan dikabulkan sepenuhnya sesuai permintaan pemohon, MK khawatir hal itu justru akan merusak keharmonisan antarperaturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata "nonaktif" menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," imbuh Guntur.

MK secara tegas mengartikan frasa "nonaktif" sebagai kondisi di mana seseorang tidak menjalankan tugas, fungsi, kewenangan, hingga hak administratif lainnya dari instansi asal selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Perubahan ini secara teknis mengganti kata "melepaskan" pada Pasal 29 huruf i menjadi "nonaktif dari". Begitu pula dengan frasa "tidak menjalankan" pada Pasal 29 huruf j yang kini dimaknai sama demi keselarasan hukum.

"Mengadili, mengabulkan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari"," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan perubahan pada poin berikutnya untuk memastikan integritas pimpinan selama bertugas.

"Menyatakan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari"," tegas Suhartoyo.