OJK Ingatkan Risiko Pinjaman Online: Masyarakat Diminta Cermat Sebelum Menggunakan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat terkait penggunaan layanan pinjaman daring atau fintech lending (pinjol). Peringatan ini disampaikan OJK pada Minggu (12/4/2026), menyoroti kemudahan akses pinjaman melalui aplikasi ponsel yang seringkali diiringi risiko.

Meskipun proses cepat dan tanpa tatap muka menjadi daya tarik utama, OJK menegaskan pentingnya memahami mekanisme, risiko, serta hak dan kewajiban sebelum memanfaatkan layanan ini. Kemudahan yang ditawarkan pinjol, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif, tidak boleh mengabaikan potensi masalah di kemudian hari.

Menurut OJK, pengguna fintech lending terdiri dari pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Keduanya dapat berupa individu atau badan hukum, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pemberi pinjaman, baik lokal maupun asing, harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sementara itu, penerima pinjaman adalah individu warga negara Indonesia atau badan hukum lokal yang memenuhi persyaratan untuk menerima pendanaan, seperti dilansir dari Money.

OJK juga menjelaskan bahwa fintech lending menawarkan keunggulan berupa penyaluran dana yang cepat, sebagian besar tanpa agunan, serta syarat dan proses yang lebih mudah karena dapat dilakukan dari jarak jauh menggunakan smartphone.

Di balik kemudahan tersebut, OJK menegaskan bahwa segala risiko atas pemberian pinjaman pada aplikasi atau platform penyelenggara ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. Keterlambatan atau gagal bayar oleh penerima pinjaman yang bukan disebabkan oleh kesalahan sistem, tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara fintech lending.

Bagi penerima pinjaman, pemahaman mendalam tentang syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman sangat krusial. Hal ini mencakup besaran bunga, biaya, serta mekanisme pembayaran kembali yang telah disepakati.

Langkah pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan legalitas penyelenggara. “Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK,” kata regulator dalam pernyataannya, seperti dikutip dari dokumen resmi.

Selain itu, pengguna diminta memahami rincian perjanjian pinjaman, termasuk besaran bunga, biaya, dan alur transaksi hingga pelunasan. OJK juga menyarankan pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan produktif dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

OJK juga mengingatkan pentingnya membayar cicilan utang pinjol tepat waktu dan menghindari praktik gali lubang tutup lubang. Terkait bunga, OJK menyebutkan besaran biaya pinjaman dapat berbeda karena merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batasan total biaya pinjaman tidak melebihi bunga flat 0,8 persen per hari. Total biaya keseluruhan, termasuk denda, juga dibatasi maksimal 100 persen dari nilai pokok pinjaman. Sebagai contoh, pinjaman Rp1 juta maksimal pengembaliannya adalah Rp2 juta.

Pusdafil dan Penanganan Kredit Macet

Data pinjaman fintech lending saat ini belum tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, informasi mengenai pinjaman bermasalah dari pengguna pada penyelenggara terdaftar akan masuk dalam Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).

Dalam kasus keterlambatan atau kredit macet, OJK menyarankan pemberi pinjaman untuk klarifikasi dengan penyelenggara. Penerima pinjaman diimbau berkomunikasi dan memberikan kepastian waktu pembayaran.

Jika penagihan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan, pengguna dapat melaporkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), AFPI, atau layanan Kontak OJK 157. OJK juga menegaskan aplikasi fintech lending tidak diizinkan mengakses seluruh data pribadi pengguna, hanya kamera, mikrofon, dan lokasi.

Penyalahgunaan data pribadi dapat dilaporkan kepada kepolisian, AFPI, atau OJK. Masyarakat juga diimbau mewaspadai pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau berizin. Regulator menyatakan aktivitas pinjam meminjam pada fintech ilegal berada di luar kewenangan OJK.

Pinjol ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK, tidak memiliki standar perlindungan konsumen, dan berpotensi melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Sebaliknya, fintech lending yang terdaftar atau berizin OJK diawasi, memiliki mekanisme pengaduan, dan wajib mengikuti ketentuan perlindungan konsumen.

Apabila terjadi sengketa antara pengguna dan penyelenggara, penyelesaian dapat dilakukan melalui AFPI atau OJK. Bahkan jika platform ditutup oleh OJK atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena pelanggaran, penyelenggara tetap wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna di bawah pantauan regulator.