Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan mendorong industri perbankan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah pada Kamis (7/5/2026) bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban bagi setiap instansi perbankan.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, otoritas menekankan bahwa bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan strategi penyaluran kredit. Keputusan tersebut harus tetap diselaraskan dengan profil risiko serta tata kelola yang berlaku di masing-masing lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bahwa program pemerintah merupakan peluang yang dapat dieksplorasi oleh sektor perbankan.
"Kami melihat berbagai program prioritas pemerintah ini merupakan satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Friderica mencontohkan sektor perumahan rakyat sebagai salah satu bidang yang potensial untuk penyaluran kredit perbankan dalam waktu dekat.
"Misalnya, program perumahan rakyat, itu sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam penyaluran kredit. Tetapi, tentu tetap harus mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik," tambah Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penegasan mengenai sifat kebijakan yang tidak wajib ini dilakukan karena bank mengelola dana masyarakat, sehingga aspek penilaian bisnis atau business judgement menjadi faktor yang krusial.
"Saya luruskan lagi, saya tekankan lagi, ini tidak bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing. Karena dalam pengambilan keputusan kredit, bank harus menggunakan business judgement, sebab bank mengelola dana masyarakat," tegas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK saat ini tengah merancang Peraturan OJK (POJK) mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) yang dijadwalkan terbit pada kuartal III-2026. Regulasi ini dimaksudkan agar perencanaan kredit lebih terukur dan mendukung pembangunan nasional melalui program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan 3 Juta Rumah.
Kekhawatiran muncul dari pihak eksternal mengenai potensi pergeseran fungsi bank dari lembaga intermediasi menjadi instrumen kebijakan fiskal akibat adanya arahan dalam RBB tersebut.
"Ketika regulator mulai memberi sinyal kuat, bahkan implisit wajib terhadap sektor atau program tertentu, ini bisa dikategorikan sebagai intervensi. Tidak selalu berupa perintah eksplisit, tetapi cukup kuat untuk memengaruhi keputusan bank," kata Badiul Hadi, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Badiul menilai intervensi semacam ini dapat mengaburkan batas antara regulator dan operator bisnis dalam sektor keuangan nasional.
"Intervensi ini istilahnya policy steering atau intervensi tidak langsung (soft intervention)," kata Badiul Hadi, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·