OJK Setujui Merger BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan restu penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan pada Rabu (15/4/2026). Langkah strategis ini mencakup wilayah operasional di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 yang diterbitkan sejak 13 Maret 2026. Dilansir dari Bloombergtechnoz, kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyerahan dokumen persetujuan dilakukan secara bertahap kepada manajemen kedua bank terkait. Kantor OJK DIY menyerahkan surat tersebut pada 26 Maret 2026, diikuti oleh Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Melalui penggabungan ini, PT BPR Artha Mertoyudan ditargetkan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat. Fokus utama pasca-merger adalah perluasan jangkauan layanan nasabah serta peningkatan efisiensi operasional perusahaan secara menyeluruh.

"Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang," kata Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.

Hidayat menambahkan bahwa penguatan struktur permodalan diharapkan dapat mendongkrak kualitas layanan publik. BPR hasil merger ini juga didorong untuk memperbesar kontribusi pembiayaan pada sektor UMKM serta mendukung stabilitas ekonomi daerah.

OJK berkomitmen tetap melakukan pembinaan dan pengawasan ketat selama proses integrasi berlangsung. Hal ini dilakukan guna menjamin perlindungan konsumen serta memastikan seluruh tahapan transisi berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.