Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 guna memisahkan produk investasi dengan dana pihak ketiga pada perbankan syariah mulai Kamis, 7 Mei 2026. Regulasi ini mewajibkan bank syariah membedakan pengelolaan tabungan, deposito, dan giro dari produk investasi berbasis bagi hasil sesungguhnya.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dilansir dari Bloombergtechnoz, aturan baru ini juga memperkuat ketentuan yang sebelumnya telah dimuat dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai produk simpanan perbankan syariah.
Pemisahan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap produk perbankan syariah dijalankan sesuai dengan karakteristik risikonya masing-masing. OJK menekankan bahwa penggunaan akad yang tepat menjadi kunci dalam implementasi aturan terbaru ini di lapangan.
“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” kata OJK.
OJK menjelaskan bahwa pemisahan model bisnis tersebut bukan hal baru di kancah global. Sistem ini telah diadopsi oleh negara-negara dengan ekosistem keuangan syariah yang maju seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Malaysia.
“Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya,” sebut OJK.
Penerapan beleid ini diharapkan mampu mendongkrak kontribusi industri perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) untuk meningkatkan nilai tambah industri.
Ketentuan dalam POJK ini mulai berlaku bagi seluruh perbankan syariah di Indonesia sejak tanggal diundangkan pada 29 April 2026. Bagi bank yang sudah memiliki produk investasi sebelum regulasi ini terbit, OJK memberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
“Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini,” sebut OJK.
Bank syariah diberikan tenggat waktu paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga masa akad berakhir untuk menyesuaikan produk investasinya. Peraturan ini juga mencakup pedoman tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen bagi para nasabah investor.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·