Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar, menginstruksikan pendataan ulang tenaga honorer di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa, 21 April 2026. Langkah ini diambil guna memastikan validasi data yang akurat serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Pendataan ulang tersebut bertujuan untuk menyeragamkan pola penanganan honorer yang saat ini masih beragam di setiap instansi. Anwar menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab penuh atas keberadaan tenaga honorer meskipun sebagian besar diangkat sebelum masa kepemimpinannya.
Gubernur juga menyoroti adanya praktik penghentian tenaga honorer atau tindakan merumahkan mereka tanpa landasan administratif yang kuat. Menurutnya, tindakan tersebut berisiko menimbulkan masalah hukum serius dan tuntutan bagi pemerintah daerah di masa depan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, ditemukan fakta bahwa sejumlah OPD memiliki kebijakan berbeda-beda, mulai dari pembayaran gaji yang lancar, pembayaran sebagian, hingga pengalihan status menjadi tenaga outsourcing. Anwar menekankan bahwa keberanian dalam mengambil keputusan yang adil lebih dibutuhkan daripada sekadar alasan keterbatasan anggaran.
“Mereka bekerja karena kita (Pemprov Sulteng) yang panggil. Jadi kita juga yang harus bertanggung jawab,” kata Anwar menegaskan.
Anwar memastikan bahwa kondisi finansial daerah masih dalam posisi yang memungkinkan untuk mengakomodasi solusi bagi para tenaga honorer. Hal ini dapat dicapai apabila seluruh jajaran pimpinan memiliki keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab administratif secara tegas.
Saat ini, jumlah tenaga honorer di Sulawesi Tengah juga tercatat berkurang secara alami. Faktor penyebab pengurangan tersebut meliputi pengunduran diri secara mandiri, perpindahan lokasi kerja, pencapaian batas usia, hingga kendala kondisi kesehatan pekerja yang bersangkutan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·