21 May 2026 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai bagian dari skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam memunculkan sejumlah risiko yang menjadi perhatian pelaku pasar, termasuk di sektor perkebunan.
Meningkatnya intervensi pemerintah menjadi kekhawatiran dari terbentuknya badan ekspor ini. Pasalnya, intervensi pemerintah dinilai dapat memengaruhi persepsi investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia.
Kemudian, adanya potensi tekanan pada margin akibat penurunan harga jual ekspor. Risiko ini juga dapat berimbas pada produsen domestik.
Dengan perubahan struktur transaksi dan keterlibatan BUMN dalam pengelolaan kontrak serta hubungan dengan pembeli luar negeri, terdapat kemungkinan harga yang diperoleh menjadi lebih rendah, sehingga berpotensi menekan margin perusahaan.
Lalu, adanya ketidakpastian implementasi kebijakan yang menjadi sentimen dalam jangka pendek. Hingga kini, pelaku pasar masih menunggu rincian teknis lanjutan terkait pelaksanaan kebijakan, termasuk mekanisme operasional dan koordinasi antara perusahaan dengan BUMN di setiap tahapan ekspor.
Baca Juga
“Rincian lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini kemungkinan akan disampaikan melalui briefing dan sosialisasi tambahan dari pemerintah,” tulis RHB Sekuritas dalam risetnya pada Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, bagi perusahaan yang seluruh penjualan CPO-nya dilakukan di pasar domestik Indonesia seperti LSIP, TAPG, DSNG, Bumitama Agri Ltd, TSH Resources tidak akan terdampak langsung oleh aturan baru ini.
"Apabila eksportir produk hilir menghadapi margin yang lebih tipis akibat kebijakan ini, maka biaya tambahan tersebut kemungkinan akan diteruskan kepada produsen CPO di Indonesia," lanjut riset tersebut.
Adapun, pihak yang diuntungkan dari kebijakan ini adalah emiten dengan eksposur utama di Malaysia seperti JPG, SOP, TAH, dan HSP, karena harga CPO yang saat ini lebih tinggi hingga kembali melewati level MYR4.600 per ton.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan skema tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam yang akan diterapkan dalam dua fase mulai Juni 2026.
Pada fase awal, proses ekspor dilakukan secara transisi dengan keterlibatan BUMN, sebelum berlanjut ke tahap implementasi penuh di mana seluruh transaksi ekspor dikelola oleh BUMN.
Perubahan ini mencakup seluruh tahapan ekspor, mulai dari persiapan (pre-clearance), proses kepabeanan dan pengiriman (clearance), hingga penyelesaian pembayaran (post-clearance), dengan peran BUMN yang meningkat secara bertahap hingga menjadi dominan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·