Pemerintah Bentuk Badan Ekspor SDA guna Cegah Underinvoicing

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Pemerintah membentuk badan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah struktural demi menghindari potensi underinvoicing yang kerap merugikan negara dalam aktivitas perdagangan internasional. Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen pada Kamis (21/5/2026), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Jadi lembaga yang dibentuk Presiden ini menghilangkan secara struktural potensi tadi. Kalau Anda tanya saya untung apa enggak? Saya untung banyak. Ini untuk greater good," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penerapan kebijakan baru ini diyakini mampu mendatangkan tambahan penerimaan bagi kas negara. Penyelidikan awal telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui National Single Window (NSW) dengan membentuk tim khusus berbasis kecerdasan buatan (AI) guna melacak praktik penyelewengan di industri kelapa sawit.

"Saya pilih 10 perusahaan eksportir CPO. Saya cek pengapalannya satu per satu. Perusahaan Indonesia kirim ke anak perusahaan di Singapura. Barangnya kemudian dijual lagi ke Amerika," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Modus tersebut membuat komoditas asal Indonesia dihargai jauh lebih murah saat dikirim ke negara perantara sebelum dijual ke tujuan akhir dengan nilai yang melonjak tajam.

"Kapalnya sama, volumenya sama, tapi harganya beda. Rata-rata harga di Amerika dua kali lipat dibanding harga dari Indonesia ke Singapura. Artinya saya sudah rugi setengah potensi pendapatan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Walaupun kalkulasi nominal pasti dari dampak regulasi ini belum selesai dihitung, kebijakan ini diproyeksikan memberikan sentimen positif bagi emiten-emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

"Karena profit yang selama ini diambil di luar negeri sekarang akan tercermin di perusahaan. Kalau saya bilang, it’s time to buy. Siap-siap serok aja," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Langkah penataan ini berawal dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor komoditas komparatif Tanah Air dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19. Seluruh kendali atas komoditas ekspor tersebut nantinya diserahkan kepada badan usaha milik negara.

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Penunjukan BUMN selaku instansi tunggal pengelola pemasaran bertujuan menghalau praktik pengalihan keuntungan ke luar negeri oleh korporasi.

"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Presiden menekankan bahwa pengawasan ketat harus segera diimplementasikan mengingat besarnya nilai pendapatan negara yang hilang akibat eksploitasi ilegal dan tata kelola yang buruk.

"Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.