Pemerintah Siapkan Layer Baru Cukai Rokok Tekan Kebocoran Negara

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau yang ditargetkan berjalan mulai Juni 2026. Langkah ini diambil guna menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi serta menekan kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp60 triliun.

Rencana penambahan struktur tarif ini memicu perdebatan baru dari berbagai pihak, sebagaimana dilansir dari Money. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berisiko membuka celah moral hazard dan memperumit pengawasan rokok ilegal di lapangan, meskipun berpotensi mengamankan sebagian potensi cukai yang hilang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dipersiapkan untuk memfasilitasi barang-barang ilegal agar bisa masuk ke dalam sistem resmi pemerintah.

“Harapannya Juni sudah bisa jalan. Barang-barang ilegal masih banyak di sana. Jadi kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu.

Melalui penerapan layer baru ini, pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara berkisar antara Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dari total potensi kebocoran.

“Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30 persen atau Rp 60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya (ketika menerapkan layer CHT baru), mungkin Rp 20-Rp 30 triliun bisa didapat itu,” kata Purbaya.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa fleksibilitas fiskal untuk produsen kecil ini tetap akan dibarengi dengan tindakan tegas bagi para pelaku yang membandel.

“Dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya,” ujar Purbaya.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyatakan bahwa pihak legislatif belum menerima detail resmi mengenai rancangan regulasi penataan industri tembakau tersebut.

“Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal,” ujar Harris dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).

Harris mengkhawatirkan kapasitas produksi yang kecil dari produsen rokok tertentu berpotensi menyalahgunakan keberadaan pita cukai murah dari kebijakan baru ini.

“Ide itu mungkin menambah penerimaan CHT, tapi yang harus disadari adalah moral hazard-nya, misalkan, itu kan jumlah rokok ilegal itu banyak kapasitasnya kecil,” kata Harris.

Penyalahgunaan tersebut dinilai dapat terjadi melalui skema jual beli pita cukai antarpabrikan yang justru bisa berdampak menurunkan total penerimaan.

“Misalkan kapasitasnya 100, dia beli cukai 600, yang 500 dijual lagi. Ke siapa? Ke rokok kecil di atasnya. Kan malah menurunkan penerimaan cukai,” ujar Harris.

Anggota DPR ini menyimpulkan bahwa perubahan struktur tarif tidak akan menyelesaikan masalah tanpa adanya perbaikan sistem penegakan hukum.

“Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer lah, kalau moral hazard-nya seperti itu,” kata Harris.

Kritik serupa datang dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet yang menyangsikan kepatuhan otomatis dari para pelaku usaha ilegal.

“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan bahwa persoalan mendasar rokok ilegal terletak pada minimnya efek jera serta rendahnya risiko penangkapan di lapangan.

“Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera, yang justru tidak berubah,” lanjut Yusuf.

Ekonom CORE ini juga mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada target capaian setoran kas negara jangka pendek.

“Ini berisiko menciptakan ilusi penerimaan. Di awal mungkin terlihat ada tambahan setoran dari pelaku yang (masuk),” tegas Yusuf.