Pemerintah menyepakati pembentukan gugus tugas untuk membenahi tata kelola tempat penitipan anak atau daycare di seluruh Indonesia pada Kamis (30/4/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa pembenahan ini akan mencakup aspek perizinan hingga pengawasan intensif di lapangan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemerintah juga akan menyusun sistem informasi terpadu untuk mengintegrasikan berbagai program layanan anak.
"Banyak sekali hal-hal yang harus kita perbaiki ke depan. Mulai dari standardisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, dan lain-lain termasuk pengawasan di lapangan, insentif, dan disinsentif," kata Menko PMK Pratikno, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Pratikno menegaskan bahwa perumusan tata kelola baru ini akan dilakukan dalam berbagai jangka waktu demi memastikan keamanan anak-anak di tempat penitipan. Pihaknya berupaya agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan secara konkret.
"Tadi kita sepakati untuk membuat, membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare ke depan secepat-cepatnya, baik itu jangka panjang, jangka menengah, maupun sangat jangka pendek juga akan segera dirumuskan," ujarnya.
Menurut Pratikno, tindakan kekerasan yang menimpa anak-anak di Little Aresha merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah. Instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan solusi nyata atas masalah yang dihadapi masyarakat.
"Sebagaimana berkali-kali diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa negara harus hadir cepat menjawab permasalahan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk dalam kasus daycare ini," ujarnya.
Dalam pelaksanaan perbaikan ini, Kemenko PMK akan berperan sebagai koordinator bagi berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Sinergi ini juga melibatkan pihak kepolisian untuk memastikan penanganan kasus di Yogyakarta tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Jadi, Kemenko PMK terus berkoordinasi dengan K/L (kementerian/lembaga), dengan Kementerian PPPA, Kemendagri, Pemda, dan kementerian yang lain, KPAI, dan kepolisian juga mengenai kasus penanganan daycare di Yogyakarta," ucapnya.
Terkait perkembangan hukum, Pratikno mengonfirmasi bahwa operasional daycare Little Aresha telah dihentikan secara resmi. Selain penegakan hukum terhadap pelaku oleh Polda DIY, pemerintah juga fokus memberikan bantuan psikologis bagi para korban.
"Telah dilakukan penutupan dan penyegelan daycare Little Arissa. Kemudian juga Polri, dalam hal ini Polda DIY, juga telah melakukan penegakan hukum, proses penegakan hukum berjalan, dan di saat yang sama juga ada pendampingan korban dikawal oleh Bu Menteri PPPA dan kementerian yang lain. Di lapangan banyak itu Dinas Pemkot, Pemprov juga aktif terlibat, Dinas KPPPA, KPAI juga untuk layanan trauma healing bagi anak dan keluarga korban," ucapnya.
Pemerintah berencana meluncurkan portal tunggal yang terintegrasi untuk memudahkan akses informasi dan pengawasan aturan daycare. Pratikno menjamin bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang aman akan menjadi prioritas utama negara.
"Tentu saja pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kekerasan terhadap anak. Kita wajib untuk memberikan perlindungan kepada anak, memberikan pengasuhan dan pendidikan yang sebaik mungkin," ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·