Pemerintah Berencana Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak Pertengahan 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan dari pedagang daring pada pertengahan tahun 2026. Kebijakan ini akan diterapkan jika kinerja pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026 menunjukkan tren positif.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) kini tengah menantikan koordinasi teknis lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait mekanisme pelaksanaannya. Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan yang adil antara pedagang daring dan luring.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan bahwa pelaku usaha di bawah naungan asosiasi akan tetap patuh pada regulasi pemerintah. Pihaknya memandang kebijakan ini sebagai bentuk penguatan mekanisme pemungutan yang sudah ada di ekosistem digital.

"Saat ini kami masih menunggu pertemuan lanjutan dengan Ditjen Pajak untuk mendapatkan kejelasan teknis implementasi, termasuk pembagian peran, kesiapan sistem, serta mekanisme pelaporan dan bukti pungut," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.

Budi menekankan pentingnya komunikasi yang transparan dari otoritas pajak agar proses transisi tidak membebani pelaku usaha mikro. Ia juga menyebutkan bahwa kesiapan teknis platform membutuhkan waktu untuk sinkronisasi sistem internal.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak yang sudah ada, termasuk penguatan peran dalam proses pemungutannya," ujarnya.

idEA memastikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah selama terdapat pendampingan bagi para penjual di platform mereka. Sosialisasi menjadi poin krusial mengingat banyaknya pelaku UMKM yang baru mulai beradaptasi dengan sistem digital.

"Platform pada dasarnya siap mendukung, dengan tetap memerlukan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual," tutur Budi Primawan.

Di sisi lain, otoritas pajak menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih menunggu instruksi pimpinan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

"Setelah diputuskan untuk ditunda implementasinya, DJP terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait," imbuh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak pada transaksi daring ini sebenarnya sudah disiapkan sejak lama oleh DJP. Namun, kondisi ekonomi yang sempat belum stabil menjadi alasan utama penundaan eksekusi kebijakan tersebut.

"Kalau triwulan kedua masih bagus [ekonominya], kita akan pertimbangkan [penerapan] untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi respons atas kegelisahan publik terkait dominasi produk impor di pasar lokal. Pemanfaatan data transaksi daring diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat bagi produk dalam negeri.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan. Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi nanti, sekarang udah lumayan nih," ujarnya.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Namun, aturan ini memberikan kelonggaran bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta agar tidak terkena pungutan tersebut.