Pemerintah Berikan Insentif Pajak Percepat Restrukturisasi BUMN

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan penghapusan pajak atas proses merger hingga akuisisi BUMN di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil guna memfasilitasi percepatan restrukturisasi perusahaan pelat merah agar lebih efisien dan kompetitif.

Target utama pemerintah adalah merampingkan jumlah entitas BUMN secara signifikan. Dilansir dari Money, jumlah perusahaan akan dipangkas dari sekitar 1.000 menjadi hanya 250 entitas pada tahun 2026 melalui skema peleburan dan pemekaran badan usaha.

Purbaya menekankan bahwa pengenaan pajak dalam proses konsolidasi internal pemerintah hanya akan menambah beban biaya yang tidak perlu. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mencapai efisiensi operasional bagi perusahaan negara.

“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ, padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Struktur usaha yang lebih ramping diproyeksikan bakal memperkuat kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional. Purbaya menilai perusahaan yang lebih sederhana akan memiliki kemampuan mencetak keuntungan yang lebih besar di masa depan.

“Yang penting perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses restrukturisasi itu enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya, Purbaya.

Masa berlaku fasilitas pembebasan pajak ini ditetapkan hingga tahun 2029. Hal tersebut memberikan kelonggaran waktu bagi manajemen BUMN untuk menyelesaikan agenda konsolidasi meski Presiden Prabowo Subianto sempat menargetkan penyelesaian dalam satu tahun.

Meskipun terdapat insentif besar, Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat spesifik. Transaksi di luar skema restrukturisasi tetap dikenakan aturan perpajakan normal sebagaimana berlaku bagi seluruh korporasi.

“Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.