Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan para pensiunan akan segera menerima kabar gembira terkait kesejahteraan mereka. Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada periode Juni hingga Juli mendatang.
Proses penyaluran dana ini dilakukan paling cepat pada Juni 2026, seperti dilansir dari Bansos. Kebijakan tersebut berlandaskan pada payung hukum resmi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Bagi aparatur negara yang penggajiannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan. Hal ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja.
Penerima di tingkat daerah memiliki rincian komponen yang sedikit berbeda karena bersumber dari APBD. Mereka berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, ASN daerah juga berhak atas tambahan penghasilan dengan besaran maksimal satu bulan gaji. Pemberian tambahan ini tetap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Kelompok pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan hak yang serupa. Komponen bagi mereka terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan Khusus bagi PPPK
Terdapat aturan spesifik dalam perhitungan gaji ke-13 bagi pegawai PPPK. Jika seorang PPPK memiliki masa kerja yang belum genap satu tahun, maka nilai gaji ke-13 yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja.
Penting untuk dicatat bahwa PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak masuk dalam kriteria penerima. Aturan ini menjadi batas waktu administratif yang wajib dipenuhi oleh para pegawai.
Daftar Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran nominal yang diterima para pejabat dan pegawai bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan golongan masing-masing. Berdasarkan data dari PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian nominal untuk sejumlah posisi strategis.
| Rp31.474.800 | Rp29.665.400 |
| Rp28.104.300 | Rp28.104.300 |
| Rp24.886.200 | Rp19.514.300 |
| Rp13.842.300 | Rp10.612.900 |
Selain pejabat struktural, besaran gaji ke-13 juga ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja bagi pegawai lainnya. Rentang nominal ini dirancang untuk mencakup seluruh lapisan pegawai dari berbagai jenjang pendidikan.
| Rp4.285.200 – Rp5.052.600 |
| Rp4.907.700 – Rp5.861.500 |
| Rp5.488.500 – Rp6.524.200 |
| Rp6.591.000 – Rp7.825.800 |
| Rp7.764.100 – Rp9.050.500 |
Secara keseluruhan, realisasi pencairan gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan posisi terakhir dan masa kerja para penerima. Publik diingatkan untuk senantiasa memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi pemerintah dan menjaga keamanan data pribadi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·