Pemerintah pusat menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai berlaku pada 2027. Kepastian ini diberikan guna meredam keresahan di tingkat daerah akibat pemberlakuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dilansir dari Detik Finance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah akan menyesuaikan regulasi transisi melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kementerian PAN-RB pada Kamis (7/5/2026) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah kepala daerah terhadap sanksi pelanggaran UU HKPD yang memicu rencana penghentian kontrak PPPK. Penyesuaian masa transisi melalui instrumen hukum yang setara dengan UU HKPD menjadi solusi utama untuk menjaga stabilitas kepegawaian di daerah.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.
Eks Kapolri tersebut menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu merasa terancam jika rasio belanja pegawainya masih melampaui batas yang ditentukan. Koordinasi intensif akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk mengelola daerah dengan beban fiskal tinggi.
"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tuturnya.
Selain kepastian hukum, pemerintah pusat berkomitmen menyokong daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi melalui bantuan program pembangunan. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik tetap maksimal meskipun porsi anggaran daerah terserap besar untuk gaji pegawai.
"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyediakan landasan hukum melalui UU APBN bagi daerah. Ke depannya, kebijakan rekrutmen ASN akan dikalibrasi ulang agar selaras dengan kemampuan finansial masing-masing wilayah.
"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·