Kementerian Keuangan tengah menggodok perincian teknis mengenai besaran gaji calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang saat ini telah memasuki tahap seleksi kompetensi. Penentuan standar upah tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (8/5/2026).
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa pihak kementeriannya belum dapat memublikasikan angka pasti mengenai nominal gaji tersebut. Keputusan akhir mengenai standar penghasilan para manajer ini masih menunggu penyelesaian proses regulasi di internal kementerian teknis terkait.
"Silakan konfirmasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kita sambil menunggu proses yang di sana, ya" ujar Farida, Wakil Menteri Koperasi.
Farida memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut saat ditanya mengenai kemungkinan penyetaraan gaji manajer koperasi dengan standar pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa seluruh komponen gaji masih dalam tahap perumusan oleh otoritas keuangan negara.
"Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan" jelas Farida, Wakil Menteri Koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan indikasi mengenai pendanaan upah tersebut yang akan dibebankan pada kas negara. Ia memberikan sinyal bahwa koordinasi dengan pihak bendahara negara dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana tersebut.
"Itu masih dibahas Kementerian Keuangan. (Anggaran gajinya dari APBN?) Dari Kementerian Keuangan artinya dari, kira-kira gitu" ujar Ferry, Menteri Koperasi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kepastian mengenai skema pembiayaan untuk 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih tersebut. Berdasarkan keterangan pada Senin (4/5/2026), Purbaya menyebutkan bahwa aturan landasannya sudah resmi ditandatangani.
Anggaran gaji ini bukan merupakan alokasi dana baru, melainkan memanfaatkan sisa anggaran program Kopdes Merah Putih yang tidak terserap sepenuhnya akibat realisasi pembentukan koperasi yang belum mencapai target tahunan. Skema penggunaan dana sisa ini direncanakan akan berlaku untuk masa kerja dua tahun ke depan.
"Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan" jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·