Rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam rapat koordinasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Persetujuan anggaran serta perencanaan pemulihan tersebut dilakukan guna memastikan program kerja kementerian dan lembaga berjalan terintegrasi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penegasan bahwa kesepakatan koordinasi ini penting demi kelancaran aspek teknis di lapangan.
"Kami tadi sudah membahas tentang rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah disetujui oleh Bappenas dan juga alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah," kata Dasco.
Menurut Dasco, pelaksanaan teknis dari program pemulihan ini nantinya akan sepenuhnya dipimpin oleh Satuan Tugas (Satgas) khusus bentukan pemerintah.
"Sehingga tadi kami melakukan koordinasi-koordinasi agar kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi maupun secara teknis rencana kerja daripada kementerian dan lembaga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Langkah taktis selanjutnya akan diserahkan kepada tim bentukan pusat agar penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih terukur.
"Untuk itu tentunya secara teknis hal-hal yang akan dilakukan kemudian akan dilakukan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Pemerintah," imbuh dia.
Sementara itu, jalannya pemulihan permanen ditargetkan rampung dalam durasi tiga tahun mulai dari tahun 2026 hingga 2028 mendatang.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Sumatera Pemerintah sekaligus Mendagri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan kelanjutan dari fase tanggap darurat dan transisi.
"Sekraang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Itulah jadi dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa untuk menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk (Rencana Induk)," kata Tito.
Penyusunan rencana induk tersebut didasarkan pada kompilasi data dari pemerintah daerah hingga tingkat kementerian sebelum diselaraskan bersama Bappenas.
"Renduk ini, rencana induk ini direkap dari seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga. Setelah itu disandingkan. Dari sandingan itu, dari Bappenas, kemudian juga kami Satgas ikut dalam apa namanya itu, menyesuaikan, selama, akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun, 2026, 2027, 2028," sambungnya.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·