Pemerintah Siapkan Sanksi bagi E&Commerce Pelanggar Aturan UMKM

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang menyiapkan sanksi tegas bagi platform e-commerce yang terbukti melanggar ketentuan dan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil untuk melindungi ekosistem pasar digital domestik.

Penyusunan aturan ketat tersebut dilatarbelakangi oleh sorotan publik terhadap lonjakan biaya penjual atau seller, serta adanya indikasi praktik penyalahgunaan pasar di platform digital, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Iya, pasti. Tentu dong. Kan ada, ada mekanisme reward and punishment juga kan," ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Proses perumusan kebijakan perlindungan ini sekarang sudah mendekati tahap akhir, dan pemerintah menegaskan komitmen penuh untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil di marketplace.

"Sudah hampir final. Makasih, ya. Pokoknya kita do the best buat teman-teman perusahaan mikro, kecil yang jualan di marketplace," pungkas Maman Abdurrahman.

Perumusan regulasi proteksi ini diinisiasi setelah Menteri UMKM melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk melaporkan dinamika terkini di dalam ekosistem marketplace.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin para pengusaha UMKM lokal dapat bertahan dan tetap terlindungi di tengah ketatnya persaingan ekonomi global.

"Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujar Maman Abdurrahman dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).