Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Tarif di Selat Malaka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak ada rencana untuk memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Penegasan ini muncul sebagai respons atas wacana yang sempat berkembang sebelumnya terkait pungutan di jalur pelayaran tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan jalur pelayaran internasional Indonesia selalu berlandaskan hukum internasional. Dilansir dari Money, rujukan utama yang digunakan adalah United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS.

"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Konvensi PBB tentang Hukum Laut tersebut mengatur pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Salah satu poin krusial dalam UNCLOS adalah larangan pengenaan pungutan atau tarif pada selat-selat yang menjadi jalur pelayaran internasional.

Purbaya menceritakan bahwa wacana tersebut awalnya muncul dari pengalamannya di masa lalu. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves pada periode 2018 hingga 2020.

Prinsip utama yang dijunjung dalam aturan internasional adalah kebebasan navigasi bagi seluruh dunia. Dalam kerangka ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengizinkan setiap kapal melintas di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa hambatan finansial.

Selain memberikan izin melintas, Indonesia juga memegang tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan di sepanjang jalur tersebut. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kedaulatan yang dijalankan secara berdampingan dengan tanggung jawab internasional.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk tidak melanggar kesepakatan internasional yang telah diratifikasi. Klarifikasi ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai usulan pungutan tarif bagi kapal-kapal komersial di kawasan strategis tersebut.

Sejalan dengan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri Sugiono juga memberikan pernyataan senada. Ia menilai bahwa gagasan penerapan tarif di Selat Malaka merupakan langkah yang tidak selaras dengan kerangka hukum UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.