Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Mineral dan Bea Keluar Nikel

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral serta pengenaan bea keluar untuk batu bara dan produk turunan nikel pada Selasa (12/5/2026). Keputusan ini diambil menyusul adanya potensi pendapatan negara dari kebijakan sektor sumber daya alam lain yang diprediksi melebihi Rp200 triliun.

Penundaan ini menandai perubahan rencana setelah sebelumnya tarif royalti dan bea keluar dijadwalkan terbit pada Juni 2026. Dilansir dari Bloombergtechnoz, Bendahara Negara tersebut menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai perubahan arah kebijakan ini.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak ESDM terjadi sangat cepat setelah dirinya memberikan pernyataan sebelumnya di hari yang sama.

“Kami ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahan setelah ngomong, sejam, dua jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telpon saya, ya sudah kita ikuti,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Pihak Kementerian Keuangan meyakini bahwa penguatan pendapatan dari sektor sumber daya alam tetap akan tercapai melalui mekanisme kebijakan baru tanpa membebani tambahan pungutan tersebut.

“Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kami ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang [..] tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu,” tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Estimasi internal menunjukkan bahwa skema anyar yang disiapkan pemerintah memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi dibandingkan penerapan tarif royalti atau bea keluar secara langsung.

“Tapi hitungan kami kelihatannya lebih tinggi dibandingkan kalau kita terapkan langkah-langkah yang sebelumnya. Angkanya fantastis yang itu langkah baru. Tapi saya akan tunggu berapa yang akan dikasih ke saya sebetulnya hitam di atas putih. [penerimaan tembus di atas Rp200 triliun] yang disebutkan sih lebih,” jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi penundaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang awalnya dirancang untuk menaikkan tarif royalti. Bahlil menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi masukan dari para pelaku usaha.

“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil, Menteri ESDM pada Senin (11/5/2026).

Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan bisnis bagi para pengusaha tambang.

“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil, Menteri ESDM.

Terkait bea keluar nikel, pemerintah mempertimbangkan fakta bahwa hilirisasi komoditas tersebut saat ini masih berada di kisaran 40 persen sehingga memerlukan formulasi yang lebih bijak.

“Saya pikir semuanya kita akan akomodir, and ini kita pending dulu sambil kita bikin formulasi yang baik. Formulasi yang baik seperti apa? Yang bijak, baik untuk negara maupun untuk teman-teman swasta,” kata Bahlil, Menteri ESDM.