Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Reforma Agraria dan Kepastian Hukum Lahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menghadiri Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dengan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2026 di Palangka Raya, Kamis (23/4).

Pertemuan tersebut membahas percepatan reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, serta penguatan kepastian hukum tata ruang dan legalisasi aset di daerah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Ossy Dermawan menegaskan bahwa kebijakan reforma agraria memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah dasar utama kebijakan pertanahan nasional,” jelasnya.

Ia juga mengutip Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 yang menegaskan bahwa pembaruan agraria merupakan proses berkelanjutan dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak, keadilan, serta kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Ossy Dermawan, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia berpedoman pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), di antaranya prinsip kenasionalan, hak menguasai negara, pengakuan hak ulayat masyarakat adat, fungsi sosial tanah, kebangsaan, persamaan gender, pelaksanaan landreform, serta perencanaan agraria yang berkelanjutan.

Ketua Komisi II DPR RI H.M. Rifqinizamy Karsayuda pada kesempatan ini mendorong adanya revisi sejumlah ketentuan sebagai upaya proteksi terhadap hak-hak rakyat.

Electronic money exchangers listing

“Melalui GTRA, kami sangat memohon masyarakat adat kita diberi proteksi secara yuridis,” harapnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam kehidupan bernegara, semua elemen harus bergotong-royong untuk menyelesaikan masalah bersama.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam percepatan reforma agraria di Kalteng yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan.

“Kalteng memiliki wilayah kawasan hutan yang sangat luas, sehingga diperlukan dukungan kuat dari pemerintah pusat agar percepatan legalisasi aset dan reforma agraria dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemaparan Optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemerintah Provinsi Kalteng menekankan percepatan legalisasi aset di kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria sektor perkebunan, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota pada 2026.

Program penataan akses reforma agraria periode 2021–2025 tercatat telah menjangkau 23.150 kepala keluarga melalui pemberdayaan ekonomi, penguatan kewirausahaan, serta inovasi usaha bagi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ia menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria bukan hanya soal sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui penataan akses dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.(tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menghadiri Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dengan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2026 di Palangka Raya, Kamis (23/4).

Pertemuan tersebut membahas percepatan reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, serta penguatan kepastian hukum tata ruang dan legalisasi aset di daerah.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI Ossy Dermawan menegaskan bahwa kebijakan reforma agraria memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Electronic money exchangers listing

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah dasar utama kebijakan pertanahan nasional,” jelasnya.

Ia juga mengutip Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 yang menegaskan bahwa pembaruan agraria merupakan proses berkelanjutan dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak, keadilan, serta kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Ossy Dermawan, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia berpedoman pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), di antaranya prinsip kenasionalan, hak menguasai negara, pengakuan hak ulayat masyarakat adat, fungsi sosial tanah, kebangsaan, persamaan gender, pelaksanaan landreform, serta perencanaan agraria yang berkelanjutan.

Ketua Komisi II DPR RI H.M. Rifqinizamy Karsayuda pada kesempatan ini mendorong adanya revisi sejumlah ketentuan sebagai upaya proteksi terhadap hak-hak rakyat.

“Melalui GTRA, kami sangat memohon masyarakat adat kita diberi proteksi secara yuridis,” harapnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam kehidupan bernegara, semua elemen harus bergotong-royong untuk menyelesaikan masalah bersama.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam percepatan reforma agraria di Kalteng yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan.

“Kalteng memiliki wilayah kawasan hutan yang sangat luas, sehingga diperlukan dukungan kuat dari pemerintah pusat agar percepatan legalisasi aset dan reforma agraria dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemaparan Optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemerintah Provinsi Kalteng menekankan percepatan legalisasi aset di kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria sektor perkebunan, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota pada 2026.

Program penataan akses reforma agraria periode 2021–2025 tercatat telah menjangkau 23.150 kepala keluarga melalui pemberdayaan ekonomi, penguatan kewirausahaan, serta inovasi usaha bagi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ia menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria bukan hanya soal sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut mampu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui penataan akses dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.(tim)