PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026 merupakan berita bohong atau hoaks, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (23/5/2026).
Pihak perusahaan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan baru ataupun perintah resmi dari pemerintah pusat untuk membatasi penyaluran Pertalite mengacu pada jenis maupun kapasitas mesin kendaraan tertentu.
Corporate Secretary PPN Roberth MV Dumatubun memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan kabar yang sempat membuat gaduh masyarakat di dunia maya tersebut.
"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," kata Roberth dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2026).
Menurut penjelasan manajemen, proses distribusi Pertalite di lapangan hingga kini masih berjalan dengan normal dan program subsidi tepat sasaran yang ada memiliki skema berbeda dari daftar larangan yang viral di masyarakat.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Roberth.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah memberlakukan pembatasan kuota harian untuk pembelian BBM bersubsidi melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sejak 1 April 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk mobil pribadi, 80 liter untuk angkutan umum roda empat, dan 200 liter untuk angkutan umum roda enam atau lebih.
Sementara itu, bagi kendaraan roda empat pribadi maupun umum dan kendaraan layanan publik, pembelian BBM jenis Pertalite (RON 90) dibatasi paling banyak 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·