PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya daftar merek kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Perusahaan menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan rencana ataupun arahan regulasi terkait pembatasan tersebut.
Layanan distribusi dan penyaluran BBM penugasan RON 90 ini dipastikan masih berjalan normal di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Pertamina menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat yang saat ini berjalan berfokus pada perbaikan tata kelola distribusi energi agar tepat sasaran, bukan untuk melarang kendaraan tertentu secara sepihak.
"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam siaran pers yang diterima, dikutip Senin (25/5/2026).
Pihak internal perusahaan menegaskan kesiapannya untuk selalu patuh pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh otoritas negara. Koordinasi bersama pemerintah terus dilakukan demi menjaga ketahanan stok energi di masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekaki lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan." tambahnya.
Di sisi lain, setiap pabrikan otomotif sebenarnya telah memiliki spesifikasi resmi terkait kesesuaian mesin dengan jenis bahan bakar. Berdasarkan data dari situs resmi Pertamina yang dilansir oto.detik.com, kompresi mesin kendaraan menentukan jenis oktan yang dibutuhkan agar performa tetap maksimal.
BBM jenis Pertalite idealnya digunakan untuk kendaraan yang memiliki rasio kompresi mesin antara 9:1 hingga 10:1. Bahan bakar berwarna hijau cerah ini memiliki kadar sulfur di bawah 500 ppm dan dinilai cocok dengan mayoritas mesin kendaraan yang beroperasi di Indonesia.
Kendaraan populer seperti Toyota Avanza dengan varian mesin 1.3 L dan 1.5 L menjadi salah satu contoh mobil yang direkomendasikan menggunakan angka oktan minimal 90. Buku panduan manual Avanza memberikan petunjuk teknis mengenai hal tersebut.
"Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan angka oktan 90 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demikian penjelasannya.
Selain Avanza, kendaraan jenis Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross juga mendapatkan rekomendasi serupa dari pabrikan untuk menggunakan bensin bebas timbal dengan oktan RON 90 atau di atasnya. Kebijakan ini berbeda dengan aturan untuk segmen kendaraan berbiaya murah atau Low Cost Green Car.
Mobil segmen LCGC seperti Toyota Agya dan Calya secara teknis memiliki rasio kompresi mesin yang lebih tinggi, yakni berada di rentang 10 hingga 11. Karakteristik mesin ini membuat kendaraan LCGC dianjurkan mengonsumsi bahan bakar dengan oktan minimal RON 92 sekelas Pertamax.
Ketentuan pengisian bahan bakar untuk mobil LCGC juga diatur dalam regulasi negara melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Aturan tersebut mewajibkan penempelan informasi batas minimal oktan pada badan kendaraan.
Pasal 4 butir 6 dalam Permenperin tersebut menetapkan bahwa mobil LCGC harus menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk bensin atau cetane number 51 untuk diesel. Tanda informasi ini wajib dicantumkan pada bagian dalam penutup tangki bahan bakar serta sudut bawah kaca belakang mobil.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·