Petugas Bea Cukai Periksa Penumpang Pembawa Kartu Pokemon di Bandara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang penumpang wanita berinisial JES yang kedapatan membawa kartu Pokemon dalam jumlah signifikan di dalam kopernya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Pemeriksaan intensif tersebut memicu respons emosional dari penumpang yang bersangkutan hingga menangis di area bandara, seperti dilansir dari Detik Finance berdasarkan unggahan akun resmi Instagram Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu, 17 Mei 2026.

Tindakan penertiban ini bermula dari hasil pemindaian citra X-Ray yang menunjukkan adanya tumpukan kartu permainan dalam jumlah besar di dalam bagasi penumpang setelah mendarat dari penerbangan luar negeri.

Langkah konfirmasi ini mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berdasarkan aturan pabean tersebut, setiap orang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai maksimal sebesar US$ 500, namun pelonggaran ini gugur jika muatan diklasifikasikan sebagai komoditas dagangan atau jasa titipan (jastip).

Pihak otoritas bandara mencurigai adanya aktivitas komersial ilegal setelah mencermati rekam jejak perjalanan penumpang serta aktivitas digitalnya.

"Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam," tulis penjelasan Bea Cukai.

Indikasi praktik jastip tersebut diperkuat oleh data perlintasan maskapai yang memperlihatkan tingginya frekuensi perjalanan luar negeri penumpang dalam waktu berdekatan, ditambah hasil pemantauan promosi belanjaan pada akun media sosial miliknya.

Petugas di lapangan kemudian melakukan klarifikasi mengingat komoditas kartu koleksi tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi, di mana satu lembar kartu Pokemon diperkirakan bernilai Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan tipe langka bisa menembus Rp 1,5 miliar.

Dalam proses klarifikasi, JES berdalih bahwa tumpukan kartu tersebut merupakan buah tangan untuk kerabat dan bukan objek niaga, sekaligus memperlihatkan nota pembelian (invoice) resmi kepada petugas.

"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Pihak kepabeanan sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di platform digital mengenai adanya tekanan fisik maupun psikologis dari aparat selama proses interogasi berlangsung.

"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," ujarnya.