Polda Kaltim Pecat Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang pada Senin (18/5/2026). Dilansir dari Detikcom, sanksi pemecatan ini diberikan akibat dugaan keterlibatan perwira tersebut dalam jaringan narkoba.

Keputusan tersebut diambil setelah perwira polisi itu menjalani proses penempatan khusus. Selain pemecatan, ia juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam persidangan.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim.

Setelah putusan sidang kode etik tersebut keluar, yang bersangkutan segera dipindahkan ke Jakarta. Penanganan kasus pidana lebih lanjut kini telah dialihkan ke tingkat pusat.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," tegas Yuliyanto.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim pusat. Perkara yang awalnya melibatkan bandar lokal ini resmi diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi pengambilalihan penanganan perkara tersebut didasarkan atas temuan fakta baru mengenai keterlibatan mantan pejabat satuan narkoba tersebut.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," kata Eko, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya pada Selasa (12/5).

Pengungkapan awal kasus narkotika yang melibatkan sindikat bandar Ishak ini sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun oleh jajaran kepolisian sektor setempat. Kasus tersebut pertama kali dibongkar oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026.