KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus tiga operator judi online. Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Inspektur Satu Nurul Farouq Fadillah mengatakan ketiganya mengoperasikan judi online melalui siaran langsung bermuatan pornografi.
Farouq mengatakan dua tersangka merupakan sepasang kekasih yang menampilkan adegan asusila dalam siaran langsung. “Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka, yakni M dan pacarnya H, serta EL,” ujar Farouq melalui keterangan pers pada Senin, 4 Mei 2026.
Polisi menangkap M dan H di sebuah kamar kos di wilayah Jakarta Barat. Sedangkan EL ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
Farouq mengatakan ketiganya telah menjalankan aksinya sejak 2021. Mereka menyiarkan konten secara langsung melalui sebuah aplikasi dan menggunakan fitur Host Barbar untuk menampilkan tayangan seksual secara langsung. Dalam tayangan itu, host juga menyisipkan konten judi online.
“Tersangka melakukan siaran langsung dengan pakaian minim serta melakukan kegiatan intim secara live, serta menggunakan berbagai alat bantu dewasa dan topeng untuk menarik minat penonton sembari menyisipkan konten perjudian online di dalam aplikasi tersebut,” kata Farouq.
Menurut Farouq, dalam sebulan ketiga tersangka dapat meraup miliaran rupiah dari kegiatan ilegal itu. Ia merinci, satu host bisa memperoleh US$1.500 atau setara Rp25 juta dalam lima hari kerja.
Polisi membawa ketiganya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi dan Pasal 426 tentang perjudian. Selain itu, polisi juga menjerat mereka dengan pasal dalam UU ITE.
Pilihan Editor: Haruskan Pencandu Judi Online Dipenjara atau Rehabilitasi
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·