Penyidik Polres Mojokerto Kota resmi melakukan penahanan terhadap Inge Marita (28) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Jalan Empunala pada Kamis (23/4/2026). Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam oleh pihak kepolisian.
Tersangka tiba di markas kepolisian pada pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan prosedur pemeriksaan pukul 14.45 WIB dengan kondisi tangan terikat kabel ties. Dilansir dari Detikcom, langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas status tersangka yang disandangnya.
"Hasil pemeriksaan sebagai tersangka, keputusan yang diambil penyidik, tersangka diamankan dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.
Peristiwa ini bermula dari insiden lalu lintas pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB ketika Inge merasa jalannya dipotong oleh Lutvia Indriana (33). Saat itu, korban tengah berkendara untuk menjemput putranya yang masih berusia 9 tahun, MAH, dari sekolah.
Inge dilaporkan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan menoyor kepala MAH sebanyak dua kali hingga anak tersebut menangis. Selain itu, tersangka juga memukul helm, menginjak kaki, serta mencolok mata kanan Lutvia hingga menimbulkan luka fisik.
Penetapan status tersangka terhadap Inge telah dilakukan sejak Selasa (21/4) melalui mekanisme gelar perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan Pasal 471 Ayat (1).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·